Selasa, 08 Mei 2012

Praktek Keuangan BAB I

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana dalam bentuk simpanan, giro, dan deposito yang kemudian disalurkan kepada masyarakat yang kekurangan dana dalam bentuk kredit. Kegiatan usaha bank umum yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan dapat dikelompokan ke dalam tiga jenis kegiatan, yaitu:
1. Perhimpunan dana, kegiatan usaha bank dalam menghimpun dana dapat berupa   giro, deposito berjangka, tabungan.
2. Penyaluran atau penggunaan dana, kegiatan uaha bank yang terkait dengan penyaluran dana kepada masyarakat dapat brupa pemberian kredit, membeli surat berharga jangka panjang, membeli obligasi negara.
3. Pemberian jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran, penyediaan jasa lalu lintas pembayaran meliputi: pembelian uang (transfer), memberikan jaminan letter of credit (L/C), memberikan pelayanan penukaran uang, (Siamat, 2005)
Secara natural, bank tidak berbeda dengan perusahaan komoditas atau perusahaan jasa lainnya. Dalam hal ini, bank menghasilkan output berupa kredit dari input berupa dana simpanan masyarakat. Dengan melakukan proses produksi seperti itu, bank menjembatani kepentingan pihak pemilik dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Dengan kata lain, bank menjalani fungsinya sebagai lembaga intermediasi.
Dalam suatu negara yang sedang berkembang, peranan perbankan dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan sangat vital layak sebuah jantung tubuh manusia. Kedua-duanya saling mempengaruhi dalam arti perbankan dapat menyalurkan dana, bagi kegiatan ekonomi sehingga bank yang sehat akan memperkuat kegiatan ekonomi suatu bangsa dan pihak lainnya akan dapat membangun usahanya dengan adanya suntikan dana. Khususnya dalam hal perkreditan selalu dibutuhkan bagi pengembangan usaha, oleh pengusaha yang berkembang maupun pengusaha yang baru akan memulai usahanya, sehingga dapat dikatakan bahwa kredit sangat memegang peran yang sangat penting bagi suksesnya pembangunan.
Kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaannya (truth atau faith). Karena itu dasar dari kredit adalah kepercayaan. Dengan demikian seseorang yang memperoleh kredit pada dasarnya adalah memperoleh kepercayaan, artinya pihak yang memberikan kredit (kreditur) percaya bahwa penerima kredit (debitur) akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah diperjanjiakan.
            Secara makro perbankan yang tidak sehat akan berdampak pada hilangnya kesempatan  untuk membangun perekonomian yang baik,  bahkan negara akan mengalami  kerugian yang sangat besar. Demikian pula secara  mikro,  baik pemilik, pengurus, maupun  karyawan dan pihak-pihak yang terkait  yang memerlukan jasa bank akan ikut rugi. Bank-bank yang kinerjanya tidak baik akan mengganggu tingkat kesehatan bank tersebut  yang berdampak pada kesulitan likuiditas. Likuiditas merupakan indikator yang mengukur kemampuan bank untuk memenuhi atau membayar kewajiban jangka pendeknya atau kewajiban yang sudah jatuh tempo yang harus segera dipenuhi. Bank  yang mampu memenuhi kewajiban keuangannya dengan  tepat waktu berarti bank tersebut dalam keadaan likuid. (Juli Irmayanto,2009,89)
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan ditegaskan bahwa “Kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus dapat memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat.” Agar pemberian kredit dapat dilaksanakan secara konsisten dan berdasarkan asas perkreditan yang sehat, maka setiap bank diwajibkan membuat suatu kebijakan perkreditan secara tertulis yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian kredit sehari-hari. Dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 ditetapkan bahwa dalam pemberian kredit tersebut sekurang-kurangnya memuat dan mengatur hal-hal pokok sebagai berikut :
1. Prinsip kehati-hatian dalam perkreditan
2. Organisasi dan manajemen perkreditan
3. Kebijaksanaan persetujuan pemberian kredit
4. Dokumentasi dan administrasi kredit
5. Pengawasan kredit
6. penyelesaian kredit bermasalah
Oleh karena itulah penulis memandang perlunya penelitian tentang Perkembangan dan Pengaruh Kredit Macet Terhadap Likuiditas Bank (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbkuntuk dilakukan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana perkembangan kredit macet di Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk?
2.      Bagaimana pengaruh kredit macet terhadap likuiditas Rakyat Indonesia (Persero) Tbk?
3.      Bagaimana langkah bank dalam mengatasi kredit macet?

C.    Tujuan Penelitian
1.      Mengetahui perkembangan krdit macet di Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
2.      Mengetahui pengaruh kredit macet di Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
3.      Mengetahui langkah bank dalam mengatasi kredit macet periode Tahun

D.    Manfaat Penelitian
1.      Bagi perbankan
Dapat dijadikan sebagai masukan dalam mengambil kebijakan dalam penentuan kredit yang mempengaruhi likuiditas bank.
2.      Bagi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang
Dapat dijadikan sebagai referensi bagi pengembangan ilmu pengetahuan terutama yang berkaitan dengan ekonomi keuangan perbankan.
3.      Bagi Akademisi
Sebagai referensi tambahan maupun bacaan sebagai acuan untuk melakukan   penelitian selanjutnya.
4.      Bagi Masyarakat Umum
Dapat dijadikan sebagai bahan referensi untuk melihat tingkat likuiditas bank dan memilih bank untuk melakukan kredit.
5.      Bagi Peneliti
Dapat menambah pengetahuan penelitian dalam menganalisis masalah kredit macet dan pengaruhnya terhadap likuiditas bank. Juga sebagai acuan bagi mahasiswa yang akan meneliti dengan topik dan permasalahan yang sejenis di masa yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar