BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat yang kelebihan dana dalam bentuk simpanan, giro, dan
deposito yang kemudian disalurkan kepada masyarakat yang kekurangan dana dalam
bentuk kredit. Kegiatan usaha bank umum yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998
tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan dapat dikelompokan ke
dalam tiga jenis kegiatan, yaitu:
1. Perhimpunan dana, kegiatan usaha bank
dalam menghimpun dana dapat berupa
giro, deposito berjangka, tabungan.
2. Penyaluran atau penggunaan dana, kegiatan
uaha bank yang terkait dengan penyaluran dana kepada masyarakat dapat brupa
pemberian kredit, membeli surat berharga jangka panjang, membeli obligasi negara.
3. Pemberian jasa-jasa dalam lalu-lintas
pembayaran, penyediaan jasa lalu lintas pembayaran meliputi: pembelian uang
(transfer), memberikan jaminan letter of credit (L/C), memberikan pelayanan
penukaran uang, (Siamat, 2005)
Secara natural, bank tidak berbeda
dengan perusahaan komoditas atau perusahaan jasa lainnya. Dalam hal ini, bank
menghasilkan output berupa kredit dari input berupa dana simpanan masyarakat.
Dengan melakukan proses produksi seperti itu, bank menjembatani kepentingan
pihak pemilik dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Dengan kata lain, bank
menjalani fungsinya sebagai lembaga intermediasi.
Dalam suatu negara yang sedang
berkembang, peranan perbankan dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan
sangat vital layak sebuah jantung tubuh manusia. Kedua-duanya saling
mempengaruhi dalam arti perbankan dapat menyalurkan dana, bagi kegiatan ekonomi
sehingga bank yang sehat akan memperkuat kegiatan ekonomi suatu bangsa dan
pihak lainnya akan dapat membangun usahanya dengan adanya suntikan dana.
Khususnya dalam hal perkreditan selalu dibutuhkan bagi pengembangan usaha, oleh
pengusaha yang berkembang maupun pengusaha yang baru akan memulai usahanya,
sehingga dapat dikatakan bahwa kredit sangat memegang peran yang sangat penting
bagi suksesnya pembangunan.
Kredit berasal dari bahasa Yunani
“Credere” yang berarti kepercayaannya (truth atau faith). Karena itu dasar dari
kredit adalah kepercayaan. Dengan demikian seseorang yang memperoleh kredit
pada dasarnya adalah memperoleh kepercayaan, artinya pihak yang memberikan
kredit (kreditur) percaya bahwa penerima kredit (debitur) akan sanggup memenuhi
segala sesuatu yang telah diperjanjiakan.
Secara
makro perbankan yang tidak sehat akan berdampak pada hilangnya kesempatan untuk membangun perekonomian yang baik, bahkan negara akan mengalami kerugian yang sangat besar. Demikian pula
secara mikro, baik pemilik, pengurus, maupun karyawan dan pihak-pihak yang terkait yang memerlukan jasa bank akan ikut rugi.
Bank-bank yang kinerjanya tidak baik akan mengganggu tingkat kesehatan bank
tersebut yang berdampak pada kesulitan
likuiditas. Likuiditas merupakan indikator yang mengukur kemampuan bank untuk
memenuhi atau membayar kewajiban jangka pendeknya atau kewajiban yang sudah
jatuh tempo yang harus segera dipenuhi. Bank
yang mampu memenuhi kewajiban keuangannya dengan tepat waktu berarti bank tersebut dalam
keadaan likuid. (Juli Irmayanto,2009,89)
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang
nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan ditegaskan bahwa “Kredit yang diberikan
oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus dapat
memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat.” Agar pemberian kredit dapat
dilaksanakan secara konsisten dan berdasarkan asas perkreditan yang sehat, maka
setiap bank diwajibkan membuat suatu kebijakan perkreditan secara tertulis yang
dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian kredit sehari-hari. Dalam SK
Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 ditetapkan
bahwa dalam pemberian kredit tersebut sekurang-kurangnya memuat dan mengatur
hal-hal pokok sebagai berikut :
1. Prinsip kehati-hatian dalam
perkreditan
2. Organisasi dan manajemen perkreditan
3. Kebijaksanaan persetujuan pemberian kredit
4. Dokumentasi dan administrasi kredit
5. Pengawasan kredit
6. penyelesaian kredit bermasalah
2. Organisasi dan manajemen perkreditan
3. Kebijaksanaan persetujuan pemberian kredit
4. Dokumentasi dan administrasi kredit
5. Pengawasan kredit
6. penyelesaian kredit bermasalah
Oleh
karena itulah penulis memandang perlunya penelitian tentang “Perkembangan dan Pengaruh Kredit Macet Terhadap
Likuiditas Bank (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk” untuk dilakukan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
perkembangan kredit macet di Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk?
2. Bagaimana
pengaruh kredit macet terhadap likuiditas Rakyat Indonesia (Persero) Tbk?
3. Bagaimana
langkah bank dalam mengatasi kredit macet?
C.
Tujuan
Penelitian
1. Mengetahui
perkembangan krdit macet di Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
2. Mengetahui
pengaruh kredit macet di Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
3. Mengetahui
langkah bank dalam mengatasi kredit macet periode Tahun
D.
Manfaat
Penelitian
1. Bagi
perbankan
Dapat
dijadikan sebagai masukan dalam mengambil kebijakan dalam
penentuan kredit yang mempengaruhi likuiditas bank.
2.
Bagi
Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang
Dapat
dijadikan sebagai referensi bagi pengembangan ilmu pengetahuan terutama yang
berkaitan dengan ekonomi keuangan perbankan.
3.
Bagi
Akademisi
Sebagai referensi tambahan maupun bacaan sebagai acuan
untuk melakukan penelitian selanjutnya.
4.
Bagi
Masyarakat Umum
Dapat dijadikan sebagai bahan referensi
untuk melihat tingkat likuiditas bank dan memilih bank untuk melakukan kredit.
5. Bagi
Peneliti
Dapat
menambah pengetahuan penelitian dalam menganalisis masalah kredit
macet dan pengaruhnya terhadap likuiditas bank. Juga sebagai acuan bagi mahasiswa yang akan meneliti
dengan topik dan permasalahan yang sejenis di masa yang akan datang.